Istilah reporter sering disalahartikan dengan wartawan dan jurnalis.
Wartawan adalah sejenis jurnalis yang mengadakan riset dan menampilkan informasi dalam jenis media massa tertentu.
Reporter biasanya memiliki gelar kolese. Ketika menyewa reporter, editor biasanya mempertimbangkan pekerjaaan sebelumnya, meskipun pekerjaan tersebut hanya ditulis untuk sebuah koran pelajar atau sebagai bagian dari internship.
Satu konsepsi umum yang salah adalah wartawan koran menulis berita tajuk utama untuk artikel mereka, namun biasanya yang menulis adalah copy editor.
sedangkan untuk syarat dan standar seorang wartawan adalah :
PERATURAN DEWAN PERS
Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010
Tentang
STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
DEWAN PERS,
Menimbang :
- Bahwa diperlukan standar untuk dapat menilai profesionalitas wartawan;
- Bahwa belum terdapat standar kompetensi wartawan yang dapat digunakan oleh masyarakat pers;
- Bahwa hasil rumusan Hari Pers Nasional tahun 2007 antara lain mendesak agar Dewan Pers segera memfasilitas perumusan standar kompetensi wartawan;
- Bahwa demi kelancaran tugas dan fungsi Dewan Pers dan untuk memenuhi permintaan perusahaan pers, organisasi wartawan dan masyarakat pers maka Dewan Pers mengeluarkan Peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Mengingat :
- Pasal 15 ayat (2) huruf F Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2006 – 2009;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers;
- Peraturan Dewan Pers Nomor 7/Peraturan-DP/III/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan;
- Pertemuan pengesahan Standar Kompetensi Wartawan yang dihadiri oleh organisasi pers, perusahaan pers organisasi wartawan, dan masyarakat pers serta Dewan Pers pada hari Selasa, 26 Januari 2010, di Jakarta;
- Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2010 di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Pertama : Mengesahkan Standar Kompetensi Wartawan sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2010
Ketua Dewan Pers,
ttd
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
BAGIAN I
PENDAHULUAN
- UMUM
Menjadi wartawan merupakan hak asasi
seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang
untuk menjadi wartawan. Pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan
dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal
kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi
masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan seperti koruptor dan politisi
busuk.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan
tugasnya wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan
disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat
ukur profesionalitas wartawan.
Standar kompetensi wartawan (SKW)
diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi
masyarakat. Standar ini juga untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan
dan bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan pertama-pertama
berkaitan dengan kemampuan intelektual dan pengetahuan umum. Di dalam
kompetensi wartawan melekat pemahaman tentang pentingnya kemerdekaan
berkomunikasi, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan
memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan
penyuntingan berita, serta bahasa. Dalam hal yang terakhir ini juga
menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat
teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh,
menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Untuk mencapai standar kompetensi,
seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh
lembaga yang telah diverifikasi Dewan Pers, yaitu perusahaan pers,
organisasi wartawan, perguruan tinggi atau lembaga pendidikan
jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum
memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini
- PENGERTIAN
Standar adalah patokan baku yang menjadi pegangan ukuran dan dasar. Standar juga berarti model bagi karakter unggulan.
Kompetensi adalah kemampuan tertentu yang menggambarkan tingkatan khusus menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan.
Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik berupa mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun
dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran lainnya.
Kompetensi wartawan adalah kemampuan
wartawan untuk memahami, menguasai, dan menegakkan profesi jurnalistik
atau kewartawanan serta kewenangan untuk menentukan (memutuskan) sesuatu
di bidang kewartawanan. Hal itu menyangkut kesadaran, pengetahuan, dan
keterampilan.
Standar kompetensi wartawan adalah
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan/keahlian, dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan
tugas kewartawanan.
- TUJUAN STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN
- Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.
- Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers.
- Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.
- Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi khusus penghasil karya intelektual.
- Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan.
- Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
- MODEL DAN KATEGORI KOMPETENSI
Dalam rumusan kompetensi wartawan ini digunakan model dan kategori kompetensi, yaitu:
Kesadaran (awareness): mencakup kesadaran tentang etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, serta pentingnya jejaring dan lobi.
Pengetahuan (knowledge): mencakup teori dan prinsip jurnalistik, pengetahuan umum, dan pengetahuan khusus.
Keterampilan (skills): mencakup kegiatan 6M (mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi), serta melakukan riset/investigasi, analisis/prediksi, serta menggunakan alat dan teknologi informasi.
Kompetensi wartawan yang dirumuskan ini merupakan hal-hal mendasar yang harus dipahami, dimiliki, dan dikuasai oleh seorang wartawan.
Kompetensi wartawan Indonesia yang dibutuhkan saat ini adalah sebagai berikut:
- Kesadaran (awareness)
- Kesadaran Etika dan Hukum
Kesadaran akan etika sangat penting dalam
profesi kewartawanan, sehingga setiap langkah wartawan, termasuk dalam
mengambil keputusan untuk menulis atau menyiarkan masalah atau
peristiwa, akan selalu dilandasi pertimbangan yang matang. Kesadaran
etika juga akan memudahkan wartawan dalam mengetahui dan menghindari
terjadinya kesalahan-kesalahan seperti melakukan plagiat atau menerima
imbalan. Dengan kesadaran ini wartawan pun akan tepat dalam menentukan
kelayakan berita atau menjaga kerahasiaan sumber.
Kurangnya kesadaran pada etika dapat
berakibat serius berupa ketiadaan petunjuk moral, sesuatu yang dengan
tegas mengarahkan dan memandu pada nilai-nilai dan prinsip yang harus
dipegang. Kekurangan kesadaran juga dapat menyebabkan wartawan gagal
dalam melaksanakan fungsinya.
Wartawan yang menyiarkan informasi tanpa
arah berarti gagal menjalankan perannya untuk menyebarkan
kebenaran suatu masalah dan peristiwa. Tanpa kemampuan menerapkan etika,
wartawan rentan terhadap kesalahan dan dapat memunculkan persoalan yang
berakibat tersiarnya informasi yang tidak akurat dan bias, menyentuh
privasi, atau tidak menghargai sumber berita. Pada akhirnya hal itu
menyebabkan kerja jurnalistik yang buruk.
Untuk menghindari hal - hal di atas wartawan wajib:
- Memiliki integritas, tegas dalam prinsip, dan kuat dalam nilai. Dalam melaksanakan misinya wartawan harus beretika, memiliki tekad untuk berpegang pada standar jurnalistik yang tinggi, dan memiliki tanggung jawab.
- Melayani kepentingan publik, mengingatkan yang berkuasa agar bertanggung jawab, dan menyuarakan yang tak bersuara agar didengar pendapatnya.
- Berani dalam keyakinan, independen, mempertanyakan otoritas, dan menghargai perbedaan.
Wartawan harus terus meningkatkan
kompetensi etikanya, karena wartawan yang terus melakukan hal itu akan
lebih siap dalam menghadapi situasi yang pelik. Untuk meningkatkan
kompetensi etika, wartawan perlu mendalami Kode Etik Jurnalistik dan
kode etik organisasi wartawan masing-masing.
Sebagai pelengkap pemahaman etika,
wartawan dituntut untuk memahami dan sadar ketentuan hukum yang terkait
dengan kerja jurnalistik. Pemahaman tentang hal ini pun perlu terus
ditingkatkan. Wartawan wajib menyerap dan memahami Undang-Undang Pers,
menjaga kehormatan, dan melindungi hak-haknya.
Wartawan juga perlu tahu hal-hal mengenai
penghinaan, pelanggaran terhadap privasi, dan berbagai ketentuan dengan
narasumber (seperti off the record, sumber-sumber yang tak mau disebut namanya/confidential sources).
Kompetensi hukum menuntut penghargaan
pada hukum, batas-batas hukum, dan memiliki kemampuan untuk mengambil
keputusan yang tepat dan berani untuk memenuhi kepentingan publik dan
menjaga demokrasi.
- Kepekaan Jurnalistik
Kepekaan jurnalistik adalah naluri dan
sikap diri wartawan dalam memahami, menangkap, dan mengungkap informasi
tertentu yang bisa dikembangkan menjadi suatu karya jurnalistik.
- Jejaring dan Lobi
Wartawan yang dalam tugasnya mengemban
kebebasan pers sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat harus sadar,
kenal, dan memerlukan jejaring dan lobi yang seluas-luasnya dan
sebanyak-banyaknya, sebagai sumber informasi yang dapat dipercaya,
akurat, terkini, dan komprehensif serta mendukung pelaksanaan profesi
wartawan. Hal-hal di atas dapat dilakukan dengan:
a. Membangun jejaring dengan narasumber;
b. Membina relasi;
c. Memanfaatkan akses;
d. Menambah dan memperbarui basis data relasi;
e. Menjaga sikap profesional dan integritas sebagai wartawan.
- Pengetahuan (knowledge)
- Pengetahuan umum
- Pengetahuan khusus
- Pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik
- Keterampilan (skills)
- Keterampilan peliputan (enam M)
- Keterampilan menggunakan alat dan teknologi informasi
- Keterampilan riset dan investigasi
- Keterampilan analisis dan arah pemberitaan
- KOMPETENSI KUNCI
- Memahami dan menaati etika jurnalistik;
- Mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita;
- Membangun dan memelihara jejaring dan lobi;
- Menguasai bahasa;
- Mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data) dan informasi bahan berita;
- Menyajikan berita;
- Menyunting berita;
- Merancang rubrik atau kanal halaman pemberitaan dan atau slot program pemberitaan;
- Manajemen redaksi;
- Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan;
- Menggunakan peralatan teknologi pemberitaan;
- LEMBAGA PENGUJI KOMPETENSI
1. Perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi/jurnalistik,
2. Lembaga pendidikan kewartawanan,
3. Perusahaan pers, dan
4. Organisasi wartawan.
Lembaga tersebut harus memenuhi kriteria Dewan Pers.- UJIAN KOMPETENSI
- Peserta yang dapat menjalani uji kompetensi adalah wartawan.
- Wartawan yang belum berhasil dalam uji kompetensi dapat mengulang pada kesempatan ujian berikutnya di lembaga-lembaga penguji kompetensi.
- Sengketa antarlembaga penguji atas hasil uji kompetensi wartawan, diselesaikan dan diputuskan oleh Dewan Pers.
- Setelah menjalani jenjang kompetensi wartawan muda sekurang-kurangnya tiga tahun, yang bersangkutan berhak mengikuti uji kompetensi wartawan madya.
- Setelah menjalani jenjang kompetensi wartawan madya sekurang-kurangnya dua tahun, yang bersangkutan berhak mengikuti uji kompetensi wartawan utama.
- Sertifikat kompetensi berlaku sepanjang pemegang sertifikat tetap menjalankan tugas jurnalistik.
- Wartawan pemegang sertifikat kompetensi yang tidak menjalankan tugas jurnalistik minimal selama dua tahun berturut-turut, jika akan kembali menjalankan tugas jurnalistik, diakui berada di jenjang kompetensi terakhir.
- Hasil uji kompetensi ialah kompeten atau belum kompeten.
- Perangkat uji kompetensi terdapat di Bagian III Standar Kompetensi Wartawan ini dan wajib digunakan oleh lembaga penguji saat melakukan uji kompetensi terhadap wartawan.
- Soal ujian kompetensi disiapkan oleh lembaga penguji dengan mengacu ke perangkat uji kompetensi.
- Wartawan dinilai kompeten jika memperoleh hasil minimal 70 dari skala penilaian 10 – 100.
- LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
- PEMIMPIN REDAKSI
Wartawan yang dapat menjadi pemimpin redaksi ialah mereka yang telah memiliki kompetensi wartawan utama dan pengalaman kerja sebagai wartawan minimal 5 (lima) tahun.
- PENANGGUNG JAWAB
- TOKOH PERS
- LAIN-LAIN
Perubahan Standar Kompetensi Wartawan dilakukan oleh masyarakat pers dan difasilitasi oleh Dewan Pers.
catatan kaki
Artikel By : Andi keja pratama
Follow Us : @andikeja dan Blog ini
kritik dan Saran :
Mention Ke Twitter : @andikeja
E-Mail Ke : andikeja@gmail.com
Terima Kasih Atas Perhatiaanya !
No comments:
Post a Comment